Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru
Foto: Pimpinan MA dan Pakar Hukum

Bogor, Letternews.net — Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan MA terus berupaya melaksanakan amanat undang-undang.
Salah satunya, dengan menyusun kurikulum pembelajaran mengenai Pelatihan Singkat KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023)) bagi Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Seluruh Indonesia dan penyesuaian Kurikulum Pembelajaran Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012)). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2025.
Sebagai hukum pidana materiil, KUHP Nasional membawa banyak perubahan konseptual dan teknis. Di dalamnya terdapat pendekatan baru terhadap pemidanaan, perluasan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), sistem kategori pidana denda, pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pedoman pertimbangan pemidanaan oleh hakim sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 54 KUHP Nasional.
Selain itu tujuan utama dilaksanakannya penyesuaian kurikulum pembelajaran dalam pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah untuk memastikan bahwa seluruh aparatur penegak hukum dan pihak terkait memiliki pemahaman yang mutakhir, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan UU 11/2012.
Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memperkuat pendekatan keadilan restoratif serta menjamin perlindungan hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan. Mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan, sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak hanya dituntut untuk memahami norma secara tekstual, tetapi juga untuk menafsirkan dan menerapkannya secara kontekstual dan adil. Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan intelektual, etis, dan teknis dalam menyongsong masa implementasi penuh KUHP Nasional (UU 1/2023) dan pada peradilan pidana anak.
Diharapkan para hakim mampu menerapkan pendekatan yang humanis, edukatif, dan rehabilitatif. Selain itu, kurikulum yang disesuaikan akan mendorong integrasi antar lembaga dalam penanganan perkara anak. Memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membentuk aparatur yang profesional dan responsif terhadap dinamika hukum serta perkembangan sosial anak di Indonesia.
Dalam konteks inilah, pelatihan menjadi sangat penting dan mendesak. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para hakim dengan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis dalam menafsirkan dan menerapkan KUHP Nasional dan UU SPPA dalam berbagai konteks perkara pidana. Pendekatan pelatihan disusun secara tematik, aplikatif, dan reflektif agar mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan serta menumbuhkan sensitivitas keadilan dalam pengambilan putusan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami pasal-pasal baru. Namun juga mampu menyusun pertimbangan hukum yang komprehensif. Pelatihan ini juga menjadi wahana untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi antar hakim, dan memperkaya diskursus hukum pidana nasional yang sedang mengalami transformasi besar.
Diharapkan acara yang dihadiri oleh para pakar, baik Ketua Kamar Pidana MA, Para Hakim Agung Kamar Pidana, Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan tinggi, Para Akademisi dan tentunya para Hakim pada BSDK dan MA dapat memberikan kontribusi dan peran yang cukup signifikan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut dalam bentuk pelatihan.
Berikut adalah Daftar Pimpinan MA, Pejabat MA dan Pengadilan Tinggi, Pimpinan dan Pejabat BSDK MA serta Para Guru Besar/Pakar Hukum yang ikut dalam Rapat Penyempurnaan Kurikulum dan Sylabus Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Penyusunan Kurikulum dan Sylabus KUHP
Editor: Anto.







