Dugaan Rangkap Jabatan, Aktivis Antikorupsi Minta Aparat Hukum Periksa GSL

 Dugaan Rangkap Jabatan, Aktivis Antikorupsi Minta Aparat Hukum Periksa GSL

Denpasar — Aktivis antikorupsi Gede Angastia alias Anggas Minta Aparat Hukum Periksa keterlibatan anggota DPR RI dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih (GSL) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Covid-19.

Menurut Anggas, GSL telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Korupsi dan Nepotisme tepatnya di pasal 236 huruf 2, dimana dalam regulasi tersebut, seorang pejabat yang duduk di kursi legislatif dilarang rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Perwali Kelas Jabatan

Dalam kasus ini, Anggas menyebut GSL sempat menjabat sebagai komisaris di PT EKI, perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk menyediakan APD saat Covid-19.

“Yang jelas di sini ada anggota DPR RI yaitu rangkap jabatan. Jadi ini harus diperiksa rangkap jabatannya. Kan ini sudah menyalahi Undang-Undang. Dan yang kedua merugikan negara. Ini harus diusut tuntas,” kata Anggas kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Anggas pun mendorong aparat penegak hukum agar turut memeriksa keterlibatan GSL dalam kasus dugaan korupsi APD.

“Saya harapkan juga kepada aparat penegak hukum daripada Kejaksaan Agung, harus dibuka secara terang benderang bahwa ini Gde Sumarjaya Linggih alias GSL ini, dia ikut sebagai komisaris,” ucapnya lagi.

Foto: Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Deri Hartono

Aktivis yang pernah tinggal di California, Amerika Serikat ini juga sempat bertatap muka dengan penyidik KPK terkait keterlibatan GSL dalam PT EKI. Anggas heran, mengapa KPK tidak ikuti memproses dan menyelidiki keterlibatan GSL di PT EKI yang disebut merugikan negara sebesar Rp300 miliar lebih.

“Direktur PT EKI sudah ditahan, ditetapkan. Masa seorang direktur saja yang diproses dengan hukum perundang-undangan. Pasti ada di belakangnya aktor intelektualnya. Ini harus digali ini dengan terang benderang. Apalagi di sana ada anggota DPR yang menjabat sebagai komisaris yang notabene sudah melanggar itu,” tegas Anggas.

Lebih jauh, Anggas menyatakan kasus korupsi APD termasuk pelanggaran luar biasa. “Maka yang bersangkutan (GSL) menurut pandangan saya yang bersangkutan  tidak bisa lepas tanggung jawab dengan hanya mengorbankan direksinya yang sudah jadi tersangka,” timpal Anggas.

BACA JUGA:  Wawali Arya Wibawa Resmi Tutup Festival Kelurahan Sumerta,Harapkan Jadi Media Edukasi, Pelestarian, dan Penguatan Karakter Budaya

Ia menegaskan, bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya akan terus berjuang menegakkan keadilan dengan ikut membantu pemerintah dan KPK sampai kasus APD ini betul-betul terungkap sampai kapanpun, termasuk kemungkinan melaporkan kepada presiden dan Mahkamah Kehormatan DPR RI,” tutupnya.

Editor: Anto.

.

Bagikan: