Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
GSL Diduga Cuci Tangan Dalam Kasus Korupsi APD COVID-19 yang Rugikan Negara Rp 319 M
Foto: I Gede Angastia Penggiat antikorupsi

Denpasar — I Gede Angastia Penggiat antikorupsi kembali angkat suara terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar. Pada persidangan para terdakwa melakukan negosiasi APD tanpa surat pesanan hingga menerima pinjaman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yang turut menyeret anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih alias GSL.
Angastia menyebut, ia baru saja mendatangi DPR RI untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut. Pria yang akrab disapa Anggas tersebut mengklaim, aduannya telah masuk ke sistem.
“Nanti tiga hari setelah masuk surat saya disuruh konfirmasi lagi ke DPR RI itu yang pertama jadi mungkin nanti setelah duanminggu baru nanti bisa disposisi begitu keterangan sementara dari DPR RI,” tutur Anggas dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Anggas menyebutkan, dirinya telah mengumpulkan beberapa alat bukti faktar persidangan. GSL, kata Anggas, disinyalir menerima aliran dana yang sah tanpa dokumen. “Jadi ada kerugian negaranya di sana Rp59 miliar itu yang pertama dan pada saat itu di tahun 2020 bulan Maret,” tutur Anggas lagi.
Selain memberikan kerugian, GSL juga dianggap menabrak regulasi lantaran rangkap jabatan. Anggas mengatakan, GSL merupakan Komisaris PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) pemenang tender pengadaan APD dan Wakil Ketua Komisi VI.
Lebih jauh, Anggas menduga GSL sengaja melakukan “cuci tangan” dengan menyerahkan jabatan Komisaris PT EKI kepada anaknya Agung Bagus Pratiksa Linggih.
“Jadi dua nama ini hilang berarti ada unsur pertama dugaan saya untuk menghilangkan jejak ada unsur cuci tangan lepas tangan ini. Berarti dia memang benar-benar mengetahui bahwa dari proses hukum biar tidak kelihatan itu,” ungkap Anggas.
Ia menambahkan, “Sementara sekarang pertanyaannya kan begini apakah diperbolehkan rangkap jabatan seorang pejabat negara yang jelas diatur Undang-undang apa namanya tidak boleh sekarang.”
Di sisi lain, Anggas menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD.
“Mudah-mudahan aparat penegak hukum sekarang ini lebih jeli lagi jadi melihat daripada bukti realnya dari Kumham itu alat bukti yang ketiga,” tukasnya.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI,” kata ungkap Anggas
Anggas mengatakan PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.
Anggas mengatakan Satrio menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 319 miliar
Editor: Tim







