Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah Molor Lima Jam, Hakim Marahi JPU

 Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah Molor Lima Jam, Hakim Marahi JPU

Letternews.net — Di Pengadilan Negeri Denpasar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah kembali digelar pada Selasa (6/5/2025). Perlu diketahui jalannya sidang justru menjadi sorotan publik karena keterlambatan selama lima jam yang dinilai sebagai imbas dari kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA baru dimulai sekitar pukul 15.00 WITA. Keterlambatan tersebut memicu kekecewaan banyak pihak, khususnya Ketua Majelis Hakim Heriyanti, yang menilai alasan JPU tidak bisa diterima.

“Kalau memang belum siap menghadirkan saksi ahli, seharusnya jujur dari awal. Jangan membuat semua jadwal molor seperti ini. Kami dari pagi sudah siap di pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Heriyanti dengan nada kecewa.

BACA JUGA:   Ketidakhadiran Termohon Sidang Praperadilan Rektor Unud Batal

Nada serupa dilontarkan oleh Hakim Anggota, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, yang juga geram karena waktu persidangan terbuang sia-sia.

“Tolong hargai waktu. Kami ini bukan Dewa. Kami juga butuh waktu untuk makan dan menyelesaikan perkara lain. Jangan hanya urus satu kasus dan mengabaikan lainnya,” sindirnya tajam.

Tim Kuasa Hukum ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka, yang diwakili Kadek Duarsa SH, CLA dan Made Somya Putra SH, membeberkan bahwa saksi ahli sudah hadir di pengadilan sejak pukul 09.00 WITA dan bahkan sempat berkomunikasi dengan mereka. Menurut tim kuasa hukum, keterlambatan itu diduga upaya JPU untuk mencari celah menambah dokumen pembuktian yang belum lengkap.

“Kami merasa ini tak lebih dari siasat JPU agar bisa menambal kekurangan bukti yang disodorkan penyidik Krimsus Polda Bali. Kami keberatan karena merasa dipermainkan. Kasus ini sudah janggal sejak awal, terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi dan manipulasi hukum,” ujar Kadek Duarsa di hadapan majelis hakim.

Senada, Made Somya menambahkan bahwa banyak kejanggalan dalam bukti yang disodorkan. Ia menuding JPU tidak transparan dan sengaja menutupi alat bukti.

“Yang menyajikan bukti bukan JPU, tapi penyidik. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal sah atau tidaknya P21. Kasus ini dipaksakan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wujudkan Rencana Aksi Pengelolaan Ekosistem Mangrove, KKMD Provinsi Bali Gelar Workshop

Ia juga menyoroti absennya dokumen penting milik pihak yang justru mengklaim sebagai ahli waris.

“Dari ratusan bukti IPEDA dan SPPT sejak 1977, semuanya atas nama I Gusti Raka Ampug dari Banjar Kepisah. Tidak ada satu pun atas nama dari Banjar Suci atau Jero Jambe Suci. Ini bukti ada yang disembunyikan,” tutup Made Somya

Editor: Anto.

.

Bagikan: