Eks Ketua KONI Denpasar Gus Toni Dituntut 8 Tahun Penjara, Kerugian Keuangan Capai Rp325 Miliar

 Eks Ketua KONI Denpasar Gus Toni Dituntut 8 Tahun Penjara, Kerugian Keuangan Capai Rp325 Miliar

Foto: eks Ketua KONI Denpasar sekaligus Direktur Utama Ida Bagus Toni Astawa

Letternews.net — Dunia perbankan Bali dihebohkan kredit fiktif kasus ini menjerat tiga para petinggi PT BPR Bali Artha Anugrah dan menyebabkan kerugian keuangan sangat besar, yakni mencapai Rp325 miliar, sekaligus berujung pada pencabutan izin operasional bank tersebut oleh OJK.

BACA JUGA:  OJK Bali Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa, (29/4). Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat terhadap ketiga terdakwa, yakni eks Ketua KONI Denpasar sekaligus Direktur Utama Ida Bagus Toni Astawa, Direktur Operasional I Nengah Sujana, dan Kabag Kredit I Gede Dodi Artawan.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana perbankan secara sistematis lewat ratusan fasilitas kredit fiktif.

Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Gus Toni yang juga menjabat Ketua Koni Denpasar itu dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA:  48,35 Triliun Anggaran Tahun 2024 Yang Diajukan Kemenkeu

Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar terdakwa dikenakan *pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa menyampaikan bahwa peran Ida Bagus Toni Astawa dalam perkara ini sangat signifikan.

Editor: Anto.

.

Bagikan: