Masyarakat Wajib Tau Hal Penting tentang Penerbitan Fatur Pajak

 Masyarakat Wajib Tau Hal Penting tentang Penerbitan Fatur Pajak

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Letternews.net — Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam  pembuatan faktur pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu  aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

BACA JUGA:  Tembus Rp26,75 Triliun, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital

2. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur  Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak  (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan  Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang  Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

3. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk  seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali, Siapkan 197 Relawan Asistensi Wajib Pajak

a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang  memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail  yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang  mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung  Pemerintah (DTP)).

c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat  pemusatan PPN terutang.

d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari  2025.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Tutup Bulan Januari dengan Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,22 triliun

4. Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan  tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah  penerbitan faktur pajak.

5. Sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah  berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara  itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa  Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak  telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan  6.201.671 untuk masa Februari 2025.

6. Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33  juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23  juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun  penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar  3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

Reporter: Hum

.

Bagikan: