Skema Baru Penerimaan Siswa Berlaku Maret 2025

 Skema Baru Penerimaan Siswa Berlaku Maret 2025

Foto: Ilustrasi Seragam Sekolah

Letternews.net — Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran akan mengubah sistem zonasi pada penerimaan siswa baru. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan istilah zonasi dalam PPDB akan diganti dengan istilah lain.

“Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (20/1/2025), seperti dilansir dari Tribunews.com. Sabtu, 25 Januari 2025

Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025. Abdul Mu’ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:  Putra Terbaik Bali Kembali Jabat Wakapolda Bali

“Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

“Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda,” kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Skema baru penerimaan siswa baru, domisili tak merujuk data KK Mendikdasmen telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Canangkan Jalan Baru untuk Kurangi Kemacetan di Denpasar

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan

Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi. Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Polri Tangkap Warga Negara China Pelaku Penipuan 800 WNI

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.

Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.

Draft penghapusan zonasi sekolah ke Istana dan menunggu keputusan Presiden
Informasi teranyar draft penerapan aturan baru seputar penerimaan siswa baru itu sudah rampung.

BACA JUGA:  WNA Asal USA, Terseret Arus Saat Rafting

Dalam draft tersebut, istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengatakan jika konsep aturan baru ini sudah diserahkan ke Istana dalam hal ini Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Itu nunggu rapat kabinet, jadi draftnya sudah kami kirim ke mas Seskab,” kata Mu’ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Dengan begitu, Mu’ti menyatakan, penetapan atau keputusan terkait penghapusan zonasi sekolah tinggal menunggu jadwal rapat kabinet.

BACA JUGA:  SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar Umumkan Kelulusan dan Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2025

Hanya saja, perihal dengan jadwal rapat kabinet kata dia, tinggal menunggu waktu dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tinggal nunggu keputusan dari sidang kabinet yang juga jadwalnya nunggu dari pak Presiden,” tandas dia.

Tak masuk Sekolah Negeri? Murid bakal diarahkan ke Sekolah Swasta dan Ditanggung Pemda

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

Siswa tersebut ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut bakal disesuaikan dengan kemampuan Pemda.

“Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Atip mengatakan Kemendikdasmen bakal mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut. Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.

“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.

“Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tambah Atip.

BACA JUGA:  Ketua DPD RI Apresiasi OJK Yang Minta Lembaga Keuangan Terapkan Deteksi Dini Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem,” kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:  Relawan Minta Presiden Jokowi Copot 3 Menteri dari Partai Nasdem

Istilah PPDB diganti

Selain itu, kata Biyanto, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Biyanto mengungkapkan, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.

Oleh karena itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

BACA JUGA:  Perkara Pemalsuan, Saksi Ungkap Silsilah Jero Kepisah Asli Bukan Palsu

“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ungkapnya.

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.

Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.

Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

“Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” ucap Biyanto.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Reporter: Anto

.

Bagikan: