KPK Panggil Bos Insight Investments Management

 KPK Panggil Bos Insight Investments Management

Foto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardika

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto S pada hari ini, Selasa, 26 November 2024.

Thomas Harmanto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait ke investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen (Persero).

BACA JUGA:  Kadis PUPR hingga Anggota DPRD OKU Tersangka Suap Proyek

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama THS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2024.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Thomas. Hanya saja, pihak yang dipanggil penyidik biasanya banyak mengetahui mengenai kasus yang sedang diusut.

KPK saat ini sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

BACA JUGA:  JMSI Malang Raya Dilantik, Ketua Dewan Pers hingga KPK Kirim Pesan Khusus

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

PT Insight Invesment Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

“Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  BPIP Adakan Diklat Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda di Bali

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara.

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

BACA JUGA:  Korupsi Pemkot Semarang KPK Sita Rp1,1 Miliar

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Reporter: Sin

.

Bagikan: