Edukasi Keamanan Pangan dan Pendampingan Kepada Pedagang Asongan Makanan di Lokasi Wisata Sanur Denpasar Bali

 Edukasi Keamanan Pangan dan Pendampingan Kepada Pedagang Asongan Makanan di Lokasi Wisata Sanur Denpasar Bali

Foto: Pengabdi dan Mahasiswa

Letternews.net — Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat oleh Dosen Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar mengangkat tema Edukasi Keamanan Pangan dan Pendampingan Kepada Pedagang Asongan Makanan di Lokasi Wisata Sanur, Denpasar Bali.

BACA JUGA:  Tempe Resmi Diajukan Sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Sebagai ketua pengabdi yaitu Anak Agung Nanak Antarini, SST.,MP. dan anggota I Wayan Ambartana, SM.,M.Fis dan Dr. Badrut Tamam, STP.,M.Biotech. Metode yang digunakan pada edukasi keamanan pangan melalui pemberian penyuluhan dan pendampingan kepada pedagang asongan makanan di wilayah pantai Sanur.

Jumlah pedagang asongan yang berpartisipasi dalam pengabdian masyarakat ini berjumlah 30 sampel yang merupakan pedagang asongan makanan di wilayah BUPDA Intaran Sanur yaitu dari pantai Segara Ayu sampai pantai Mertasari.

Adapun tujuan dari pengabdian masyarakat ini memberikan edukasi pendampingan mengenai pengolahan makanan yang baik dan untuk mengetahui tingkat pengetahuan sebelum dan setelah edukasi dalam pendampingan pengolahan makanan.

BACA JUGA:  Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar Gelar Gebyar Edukasi Gizi

Manfaat dari program edukasi pendampingan peningkatan mutu dan keamanan pangan pada pedagang asongan makanan di kawasan Sanur ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan cara pengolahan makanan yang baik sehingga makanan yang dijual  terhindar dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat seperti keracunan makanan. Setelah dilakukan edukasi sudah terdapat peningkatan pengetahuan para pedagang.

Selanjutnya pedagang diharapkan terus meningkatkan cara pengolahan dan memperhatikan cara penyajian saat melayani pembeli.  Sanitasi dan higiene sangat perlu diperhatikan karena pedagang sering kontak dengan pembeli dan situasi tempat berjualan memungkinkan untuk terjadinya pencemaran.

Ditulisoleh: Anak Agung Nanak Antarini, SST.,MP

.

Bagikan: