Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
BBPOM Denpasar Sita Ribuan Obat Ilegal Senilai Rp451.335.000
Letternews.net — Peredaran obat tradisional/obat bahan alam ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) makin marak di Bali. Dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita ribuan obat dan kopi instan penambah stamina ilegal tanpa izin edar atau izin edar fiktif dengan total nilai Rp451.335.000.
Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam keterangan pers-nya memaparkan dari hasil pengawasan selama 3 bulan, salah satu tenuan produk-produk ilegal dengan merek Buaya Jantan dan Kopi Gali Gali senilai Rp102.500.000 didapat dari tersangka berinisial FS (22) yang berperan sebagai sales. Ia ditangkap saat mengedarkan produk obat dan kopi instan yang disebut-sebut penambah stamina/vitalitas tersebut ke pedagang jamu tradisional di Jl. Gunung Salak Denpasar.
“Yang bersangkutan (FS) sudah ditahan di Polda Bali,” tegas Aryapatni didampingi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, saat jumpa pers di Kantor BBPOM Denpasar, Jl. Tjut Nya Dien no. 5, Denpasar, Senin (14/10/2024).
Ia menambahkan modusnya beli putus dengan mendistribusikan menggunakan kendaraan roda dua keliling desa ke para pedagang jamu tradisional.
“Jadi canvassing (mendistribusikan) mengunakan sepeda motor, menjual sampai ke pelosok-pelosok desa. Kami perlu beberapa bulan untuk menemukan ini,” ungkap Aryapatni.
Ia menuturkan intensifikasi pengawasan dilakukan di seluruh kabupaten atau kota di Bali bersinergi dengan Satpol PP kabupaten setempat. Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47% (19 sarana) TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) ditemukan OT atau Obat Bahan Alam mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif. Jumlah temuan sebanyak 120 item, 1117 kemasan.
“Temuan Obat Bahan Alam mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif tersebut dengan nama produk Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam,” urai Aryapatni.
Tindak lanjut terhadap temuan produk telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan.
“Sampai dengan Oktober 2024 BBPOM di Denpasar menangani 7 perkara tindak pidana di bidang kesehatan dengan rincian 5 perkara dengan barang bukti berupa produk Obat Bahan Alam mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif dengan total nilai Rp451.335.000 (empat ratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 2 perkara dengan barang bukti Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan,” rinci Aryapatni.
Ia menjelaskan salah satu perkara terakhir yang ditemukan tanggal 12 Oktober 2024 di Jalan Gunung Salak, Denpasar hasil pengawasan bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, ditemukan Obat Bahan Alam mengandung BKO (Bahan Kimia Obat), tanpa izin edar atau izin edar fiktif yaitu Buaya Jantan kemasan kotak @20 sachet isi 2 kapsul sebanyak 10 kotak, Kopi Gali-Gali kemasan kotak @10 sachet, sebanyak 400 kotak.
“Taksiran nilai keekonomian produk yang ditemukan Rp 102.500.000 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)” sebutnya.
Aryapatni menambahkan tindak lanjut yang dilakukan BBPOM yaitu, pengamanan produk, pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan.
“Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandas Aryapatni.
Dikatakan, Balai Besar POM di Denpasar senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran Obat Bahan Alam.
“Balai Besar POM di Denpasar dalam upaya penurunan demand terhadap Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO telah melakukan edukasi masif kepada masyarakat terkait keamanan Obat Bahan Alam dan bahaya Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO melalui berbagai program atau kegiatan baik secara langsung melalui pameran, talkshow radio dan televisi, penyebaran informasi di car free day dan penyuluhan maupun secara tidak langsung melalui media cetak dan media sosial (Youtube, Facebook, Instagram, X, Tiktok, dll.),” rincinya.
Aryapatni menegaskan telah membuat inovasi “Si Botak Tahan KO” (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat) bertujuan menurunkan supply OT-BKO melalui intensifikasi pengawasan sampai dengan penegakan hukum dan menurunkan demand melalui edukasi masif ke masyarakat terkait bahaya OT-BKO
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Denpasar di nomor WA 081138500533.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk Obat Bahan Alam, selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
“Untuk mengetahui produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar bisa cek di laman BBPOM,” pungkas Aryapatni.
Reporter: Rah