Polda Bali Amankan 12 Pelaku Tersangka Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim Secara Ilegal 

 Polda Bali Amankan 12 Pelaku Tersangka Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim Secara Ilegal 

Foto: Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim Secara Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

Letternews.net — Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., bertempat di lobi Ditressiber saat press release didepan para awak media menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP Ditressiber Polda Bali amankan 12 orang Pelaku, Rabu 16 oktober 2024.

BACA JUGA:  Kapendam Udayana Angkat Bicara, Terkait Viralnya Istri Diselingkuhi 

Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli. Untuk TKP ada dua lokasi yaitu di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.

Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu 9 oktober, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan disebuah rumah di Denpasar, kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

BACA JUGA:  Wawali Kota Denpasar Kadek Agus Sambut Baik Kehadiran JMSI Bali

Diketahui bahwa Pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal dilokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di jalan perumahan taman tegeh sari.

Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000,-. yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut.

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku an. DBS, dan pemasaran (JualBeli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.

BACA JUGA:  Polres Buleleng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual 

Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (Satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai dua merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan diruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku dan barang bukti di kedua TKP.

BACA JUGA:  Uang Eks Bupati Cantik Probolinggo Disita KPK, Totalnya Sangat Fantastis

Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka di jerat dengan Pasal : Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka

Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri, ucap Kabid Humas.

Reporter: Pol

.

Bagikan: