Pilkada Kotak Kosong Rawan Kecurangan

 Pilkada Kotak Kosong Rawan Kecurangan

Foto: Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI 

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal mengambil langkah untuk mengantisipasi potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kotak kosong.

BACA JUGA:  Sirekap KPU Masih Berfungsi untuk Diakses Masyarakat

“Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada (kepala daerah), potensi pasti ada, makanya, kita kerja sama dengan semua pihak,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Minggu, 15 September 2024.

Afifuddin yang kerap sapa Afif mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan di suatu daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

BACA JUGA:  PLN Berdayakan Penyandang Difabel di Denpasar, Dukung Pembangunan Kota Inklusif

Menurut dia, sejauh ini daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pasangan calon tunggal melawan kotak kosong belum bisa dipastikan jumlahnya lantaran situasinya masih dinamis.

Kendati demikian, Afif menyebut, keputusan akhir nantinya dapat diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.

“Sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota,” tandasnya.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Dan Bawaslu Bangun Sinergitas Lintas Sektor Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

BACA JUGA:  Walikota Denpasar Ajak Masyarakat Dukung Pelaksanaan Coklit Menuju Kesuksesan Pemilu 2024

Afif mengatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.

“Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024.

Reporter: Hum

.

Bagikan: