KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 M

 KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 M

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah terkait dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada Rabu 11 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan itu ditaksir senilai Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:  KPK Bakal Panggil ANS Kosasih

“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan atau rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Tessa tidak memerinci soal kepemilikan rumah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber, rumah itu disita dari anak Abdul Gani Kasuba.

Sementara itu, KPK sudah beberapa kali memeriksa anak Abdul Gani Kasuba yakni M. Thariq Kasuba. Dia kerap kali dicecar soal aset milik ayahnya yang diduga berasal dari pencucian uang.

BACA JUGA:  KPK Himbau Masyarakat Agar Menolak Praktik-Praktik Money Politik

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

BACA JUGA:  Oknum Petugas Rutan KPK Paksa Tahanan Beri Imbalan

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.

Reporter: Pol

.

Bagikan: