Direktur Keuangan PT Sinarmas Diperiksa KPK

 Direktur Keuangan PT Sinarmas Diperiksa KPK

Foto: KPK

Letternews.net — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya pada, Senin, 2 September 2024. lalu

Pemeriksaan Julius Sanjaya sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

BACA JUGA:  KPK Panggil Bos Insight Investments Management

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JS, selaku Direktur Keuangan dan Akutansi PT Sinarmas Sekuritas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.

Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Ketua Umum Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

BACA JUGA:  Kadispenad : Kasad Kick Off Pada Pembukaan Liga Santri Digelar

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Reporter: Hum

.

Bagikan: