Polri Geledah Rumah Tersangka Eks Pegawai BPOM

 Polri Geledah Rumah Tersangka Eks Pegawai BPOM

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti baru terkait tindak pidana gratifikasi tersebut.

BACA JUGA:  IPW Dukung Kerja Kepolisian Berantas Narkoba

“Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan, kata Erdi, pihaknya telah mengamankan tujuh barang bukti, berupa surat dan dokumen-dokumen penting serta barang-barang lain perihal yang mengarah pada kasus tersebut.

“Ada tujuh barang bukti yang disita dan penyidik membuatkan berita acara penyitaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Tersangka Baru di Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Total ada 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM, tiga saksi berasal KPK dan dua saksi dari perbankan.

BACA JUGA:  PERSIS Bali Dukung Polri Dalam Upaya Cegah Radikalisme dan Terorisme 

“Ditetapkan tersangka SD tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, Senin, 12 Agustus 2024.

Reporter: Firda

.

Bagikan: