KPK Periksa Manager Keuangan Waskita Karya

 KPK Periksa Manager Keuangan Waskita Karya

Foto: Lobby KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Manager Keuangan Building Division Dit Ops I, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Heriyanto pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Agus Heriyanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Ini Klarifikasi Dishub Bali perihal Runtuhnya Jembatan 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AH,” kaya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 27 Agustus 2024.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, atas nama Ariyanto selaku karyawan PT Waskita Karya Pelaksana Paket Pekerjaan Jalur Kereta Api Antar Medan-Binjai (JLKAMB I).

Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan

Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud. Hasilnya baru akan diumumkan pada saat pemeriksaan rampung.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT Waskita Karya melalui unit bisnisnya, Building Division resmi menggarap proyek infrastruktur kereta api di Medan dan sekitarnya senilai Rp508 miliar.

Hal ini menyusul penandatanganan kontrak baru oleh Senior Vice President (SVP) Building Division Anak Agung Gede Sumadi dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kemeterian Perhubungan Muhlis Hanggani Capah pada Kamis 14 April 2022.

BACA JUGA:  KPK Sita Rumah Hingga Ruko Milik Eks Kepala Bea Cukai

Waskita Karya dipercaya untuk membangun proyek Jalur Kereta Api Lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1) senilai Rp 126 miliar.

Pembangunan JLKAMB 1 lintas Medan–Binjai dilakukan dari Km 0+000 sampai dengan Km 1+745 (P0 – P8), sementara untuk lintas Medan–Araskabu yaitu Km 0+000 sampai dengan Km 0+500.

Selain itu, juga kontrak pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) senilai Rp382 miliar.

Adapun perkara dugaan suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

BACA JUGA:  KPK Telisik Aliran Fee Proyek DJKA

Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

BACA JUGA:  Bupati Mimika Eltinus di Hukum Dua Tahun Penjara

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

Reporter: Pol

.

Bagikan: