Manipulasi Data Dukungan Calon Independen, Bawaslu Diminta Tindak Tegas

 Manipulasi Data Dukungan Calon Independen, Bawaslu Diminta Tindak Tegas

Foto: KTP Elektronik dengan KTP Digital

Letternews.net — Constitutional Democracy Initiative Kholil Pasaribu mendorong Bawaslu bertindak cepat dan tegas terkait temuan dugaan manipulasi data dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

“Bawaslu harus bertindak cepat dan tegas merespons setiap laporan dan temuan. Jangan bersikap pasif menunggu laporan datang dan memprosesnya secara biasa-biasa saja,” kata Kholil dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:  258 Anggota PBB Kota Denpasar Selesai di Verifikasi Faktual Keanggotaan Oleh KPU

“Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja. Keadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada harus ditegakkan secara sungguh-sungguh,” sqmbung dia.

Menurut dia, pencatutan data penduduk tersebut banyak dikeluhkan warga Jakarta dan hal itu merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.

“Jika tindakan tersebut terbukti maka patut dipertanyakan kebenaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta,” ungkap dia.

Menurut dia, pemberian fotokopi KTP elektronik dan pernyataan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus dilakukan dengan kesadaran dan sukarela.

BACA JUGA:  Pengurus Hipmi Denpasar Dilantik

“Jika ada penduduk yang merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan maka dukungannya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tutur Kholil.

Lebih jauh, Kholil mengungkapkan, yang harus menjadi perhatian ialah bagaimana bakal pasangan calon perseorangan itu mendapatkan fotokopi KTP elektronik yang berisi data-data kependudukan yang bersifat pribadi.

“Harus diingat bahwa data dukungan yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan harus benar-benar diperoleh langsung dari warga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Untuk Taat dan Patuh Mengunakan RKDK

Dia menambahkan, penggunaan dokumen yang tidak benar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dengan sanksi pidana.

“KPU harus hati-hati memperlakukan setiap dokumen dan tidak melakukan manipulasi hasil pemeriksaannya. Tindakan manipulasi oleh penyelenggara juga merupakan tindak pidana dalam pilkada yang diancam dengan pidana,” tandasnya.

Reporter: Sin

.

Bagikan: