Kepala Ombudsman Mangkir dari Panggilan KPK

 Kepala Ombudsman Mangkir dari Panggilan KPK

Foto: KPK

Letternews.net — Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali mangkir atau tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa memberikan keterangan.

Sofyan Ali sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Selasa, 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Pansel Capim dan Dewas KPK Gelar Tes Tulis

“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Selain Sofyan Ali, tiga saksi lain yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Halimah HI Muhammad selaku ajudan sekretaris Pribadi istri Abdul Gani Kasuba; Riswandi yang merupakan Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri; dan swasta bernama Muhammad Nur Usman.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Nurhani Umanailo yang berstatus sebagai ibu rumah tangga menyatakan minta penjadwalan ulang.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sekretaris DPRD Terduga Kasus Jual Beli Jabatan

“KPK berharap para saksi yang tidak hadir untuk segera menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada Penyidik sesuai kontak pada surat panggilan yang ada untuk koordinasi penjadwalan ulang,” kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA:  KPK Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan

Reporter: Hum

.

Bagikan: