Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
PKM Pemberdayaan dan Pendampingan Kontrak Kerjasama Pada Sanggar Tari Bali Dewi Ratih Banjar Busana Kaja, Desa Baha
Letternews.net — Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada Sanggar Tari Bali Dewi Ratih pada Banjar Busana Kaja Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, kegiatan dilakukan dengan cara memberikan konsultasi hukum dan pendampingan kepada sanggar tari Dewi Ratih dalam bidang kontrak kerjasama dan berbagai bidang kehidupan di bidang pemberdayaan tari Bali sanggar Dewi Ratih, serta perlindungan hukum terhadap Sanggar Tari Bali Dewi Ratih pada Banjar Busana Kaja, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, memberikan pendampingan sangat penting untuk mempertahankan eksistensi sebuah sanggar seni dan menjaga agar karyanya tidak di klaim oleh pihak lain.
Dengan telah terbit izin operasional Sanggar Tari Dewi Ratih Busana Kaja pada Tahun 2019, oleh karena itu melalui program kemitraan masyarakat Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar melaksanakan pendampingan draf perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Hal ini bertujuan agar mempunyai kepastian hukum dengan memiliki bukti otentik bahwa sanggar tari Bali Dewi Ratih resmi menjadi suatu perkumpulan organisasi yang berbadan hukum.
Dengan adanya bukti legalitas sanggar tari Bali akan menjadi payung hukum bagi masyarakat di Indonesia sebagai Art Culture pada khususnya Banjar Busana Kaja, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, agar tidak ada sanggar tari Bali lain dengan nama yang sama, karena hal tersebut tidak di perbolehkan menurut hukum.
Selain itu sebagai organisasi yang berbadan hukum sanggar seni tari Bali Dewi Ratih pada Banjar Busana Kaja jelas kepemilikan hak dan kewajiban sebagai subjek hukum, dimana nantinya berhak menerima kerjasama dengan pihak lain dan program hibah baik dari pihak swasta maupun Pemerintah.
Legalitas sanggar yang telah berbadan hukum membuka peluang bagi mitra PKM untuk dapat lebih leluasa melestarikan budaya lokal karena legalitasnya telah terjamin dan berpotensi mendapatkan pembinaan maupun bantuan hibah dari pihak Pemerintah maupun swasta.
Demikian pula pemberdayaan pelestarian tari bali Sanggar Dewi Ratih terus ditingkatkan secara optimal, dengan cara memaksimalkan jumlah murid pada sanggar dewi ratih tidak hanya anggota tarinya perempuan saja sesuai dengan nama sanggar dewi ratih tetapi juga diharapkan anggota tarinya laki-laki agar bisa berkolaborasi dalam bidang seni tarian, serta selalu mempromosikan sanggar tari bali tidak hanya melalui media offline tetapi juga melalui media online yang bertujuan agar budaya tari Bali tidak punah eksistensinya dan berlanjut dari generasi kegenerasi.bahkan tetap eksis keberadaan budaya seni tari Bali.
Melakukan peningkatan pembaharuan kreasi seni tari Bali serta berkolaborasi dengan budaya lain agar lebih bervariasi dan lebih kreatif. Pemberdayaan dan pelestarian sanggar tari bali selalu dioptimalkan dan ditingkatkan ketika wisatawan berkunjung dan tamu Pemerintahan melakukan kunjungan Ke Desa Baha sebagai daerah obyek wisata dan selalu dipentaskan pada saat upacara keagaamaan. Kata Kunci : Pemberdayaan, Pendampingan, Kontrak Kerjasama, Sanggar Tari Bali Dewi Ratih.
Ditulis Oleh:
Tim Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar
Desak Gde Dwi Arini, SH.,M.Hum
Ni Made Sukaryati Karma, SH,MH
Dra.Ni Ketut Sukiani, Msi