Kasus Korupsi Walkot Semarang Tak Ada Unsur Politik

 Kasus Korupsi Walkot Semarang Tak Ada Unsur Politik

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada unsur politik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Proses penyidikan termasuk upaya paksa penggeledahan di kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:  Empat Tersangka Korupsi PT ASDP Bakal Dipanggil KPK

“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun. Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 19 Juli 2024.

Penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang berdekatan dengan kontestasi Pilkada 2024 hanya sebuah kebetulan.

“Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Beredar Video Diduga Skandal Sekda

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Sita 1.700 Gram Logam Mulia

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

BACA JUGA:  4 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang di Panggil KPK

Selain itu, penyidik KPK juga sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang. Seperti kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Reporter: Sin

.

Bagikan: