Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Korupsi Ditjen EBKTE

 Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Korupsi Ditjen EBKTE

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

Pemeriksaan saksi termasuk dilakukan kepada pihak Kementerian ESDM dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi tersebut terang benderang.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Satelit Kemhan: PT Navayo Diselidiki, Kerugian Negara Capai Rp335 Miliar

“Saksi-saksi sudah kita periksa, saksi dari ESDM juga sudah kita periksa,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Minggu, 7 Juli 2024

Arief tidak membeberkan hasil pemeriksaan, termasuk identitas saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun saja, kata dia, pemeriksaan sejumlah saksi, bertujuan untuk menentukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Rehabilitasi Produksi Gerabah untuk Lansia

“Nah jadi setelah ini (pemeriksaan saksi) prosesnya adalah menetapkan tersangka gitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

BACA JUGA:  Rayakan Hari Saraswati, Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Jagatnatha

Proyek PJUTS mencapai Rp103 miliar dengan pembagian tiga wilayah, yaitu wilayah barat Indonesia, tengah, dan timur. Dari hasil pendalaman sementara, diduga kerugian negara ditaksir Rp64 miliar dari peroyek tersebut.

Reporter: Sin

.

Bagikan: