Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Subscribe YouTube

 Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Subscribe YouTube

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like dan subscribe video YouTube. Dalam kasus ini, dua pelaku ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial EO (47) dan SM (29)

“Kita tangkap dua pelaku EO dan SM atas kasus penipuan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 28 Juni 2024.

BACA JUGA:  4 Desa di Kota Denpasar 8 Calon Perbekel Siap Bertarung

Ade menjelaskan, modus kedua pelaku ini menawarkan kepada korba

BACA JUGA:  Kasus Video Syur Audrey Davis Polisi Buru Pelaku Lain
n pekerjaan like dan subscribe video YouTube dengan komisi Rp 31 ribu sekali subscribe.

Namun sebelum korban ditawari pekerjaan, terlebih dulu dikirimkan link telegram melalui WhatsApp.

“Modusnya menawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Badung Hentikan Kasus Pengancaman, Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

Usai gabung grup telegram, korban kemudian diminta untuk membayar deposit terlebih dulu guna untuk mendapatkan keuntungan.

“Korban menyetujui pekerjaan itu, tapi korban diminta untuk melakukan deposit dengan ketentuan tertentu,” ujarnya.

Alih-alih mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut, korban justru mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Alih-alih mendapat keuntungan, korban malah mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kota Denpasar, Gencarkan Digitalisasi Aksara Bali

Atas kejadian ini, keduanya pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Reporter: Sin

.

Bagikan: