Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa E-Katalog Harus Diawasi Bersama

 Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa E-Katalog Harus Diawasi Bersama

Foto: KPK

Letternews.net — Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Adanya transisi digital melalui e-katalog nyatanya masih rentan menimbulkan celah korupsi. Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pelaksanaanya dapat diawasi bersama agar dalam pelaksanaannya bersih dari segala tindak korupsi.

BACA JUGA:  Wakil Presiden Buka AALCO Hingga Cek Penanganan Stunting di Bali

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Adanya mekanisme PBJ secara digital masih menimbulkan sejumlah masalah.

“Dulu ada e-procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ucapnya dalam seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (12/6).

Alex menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir korupsi PBJ. Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e-Katalog. Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ pemerintah. Kendati demikian, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.

BACA JUGA:  Sahroni Ucapkan Selamat Untuk Prabowo-Gibran

Sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik, serta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik, yang cenderung cepat dan perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari.

Alex melanjutkan, terdapat beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK. Ia mengatakan, “Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog.”

Di samping itu, LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan BPKP. Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, baik dari penyedia maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Elkan Baggott Gabung Pada TC di Antalya Turki

Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi PBJ, lanjut Alex, sangatlah besar. Oleh karenanya, KPK berharap agar bersama-sama mengawal PBJ yang bersih, sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-Katalog.

Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus, sehingga menjadikannya sebagai kasus terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan. Oleh karenanya, KPK memasukkan sektor ini ke 8 fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Reporter: Hum

.

Bagikan: