KPK Masih Dalami Dugaan Proyek Fiktif PT Amarta Karya

 KPK Masih Dalami Dugaan Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya masih terus berjalan.

Termasuk juga pendalaman perihal dugaan pemberian sejumlah barang mewah dan uang dari Amarta Karya kepada Dirut AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti

BACA JUGA:  KPK Panggil Politikus Golkar

Diketahui, Polana telah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

“Karena penyidikannya masih berjalan dan status Yang Bersangkutan (Polana) masih sebagai saksi. Update (kasusnya) sebagaimana yang mas Ali Fikri sampaikan sebelumnya, masih update yang termuktahir sampai dengan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media, Senin, 10 Juni 2024.

Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, soal Polana akan dibuka di persidangan.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

“Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim,” kata Ali beberapa waktu lalu.

Pada proses pemeriksaan ketika itu, penyidik mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan. Ali Fikri belum bisa membeberkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud.

“Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini,” kata Ali Fikri.

Informasi didapat, Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai itu, Ali menyatakan akan mengonfirmasi kepada penyidik.

BACA JUGA:  KPK Kembali Periksa Direktur Trikomsel

“Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK,” imbuhnya.

Pada perkara ini, KPK telah memenjarakan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.

Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat bagian akuntansi Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

BACA JUGA:  Hampir 3 Tahun Akhirnya Kasus Pemukulan Terhadap Anggota DPD RI AWK Ditetapkan Tersangka

Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp46 Miliar.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kadisdikbud Tersangka Suap

Belakangan, lembaga antirasuah mengambangkan kasus tersebut dengan menjerat dua pegawai Amarta Karya, Pandhit Sejo Aji dan Deden Prayoga sebagai tersangka. Keduanya diduga orang kepercayaan Catur Prabowo.

Reporter: Sin Tim

.

Bagikan: