Polisi Tangkap Ketua RT Diduga Lecehkan Dua Bocah

 Polisi Tangkap Ketua RT Diduga Lecehkan Dua Bocah

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polisi menangkap Ketua RT 03/RW 04 Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku BD ditangkap di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:  Ini Alasan Airlangga Hartarto Mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar

“Pelaku telah ditangkap, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami, terkait kasus pelecehan,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 8Juni 2024.

Arnold menjelaskan, pelaku BD melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang berumur 15 dan 13.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Akibatkan Listrik Padam, PLN Berjibaku Lakukan Penormalan

Dari pengakuan korban, Keduanya mengalami pelecehan pada bagian sensitif.

“Korbannya dua anak perempuan yang berumur 15 dan 13,” tuturnya.

Kendati begitu, Arnold belum membeberkan motif dan modus pelaku. Pasalnya penyidik masih terus melakukan pendalaman.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Anak Ketua DPRD Sebagai Tersangka

“Masih terus didalami. Kini Klkasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

Reporter: Pol

.

Bagikan: