Bawaslu Bali Dorong Pemilih Disabilitas Pada Pilkada 2024

 Bawaslu Bali Dorong Pemilih Disabilitas Pada Pilkada 2024

foto: Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani

Letternews.net — Badan Pengawas Provinsi Bali menyatakan bakal terus mendorong jumlah pemilih disabilitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap pemilih disabilitas. Sehingga, pada saat pencoblosan pemilih disabilitas dapat memberikan hak suaranya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesehatan Mulai Dari Wilayah Banjar, Pemkot Denpasar Gelar Safari Kesehatan Di Banjar Abian Nangka Kaja.

“Yang kami lakukan sekarang ini bagaimana memastikan kalau penyandang disabilitas betul-betul mendapatkan akses,” ujar Aryani dalam keterangannya dikutip Minggu, 2 Juni 2024.

Menurut dia, Bawaslu Bali akan terus mengawal pemilih disabilitas lantaran seluruh masyarakat Indonesia yang sebagaimana diatur dalam undang-undang mempunyai hak pilih.

“Jangan sampe nanti penyandang disabilitas tidak mendapatkan akses dalam menggunakan hak pilihnya nanti,” tuturnya.

BACA JUGA:  Siswi SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar Wakili Bali di LKS Nasional 2025 Bidang Farmasi

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Adapun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

BACA JUGA:  GM PLN UID Bali, Gede Agung Sindu Putra Ungkap Potensi Kelistrikan di Bali

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Reporter: Nur

.

Bagikan: