Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Fiktif Michat Ditangkap

 Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Fiktif Michat Ditangkap

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polsek Kalideres meringkus tiga pemuda yang berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Michat fiktif.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun palsu dengan memasang foto perempuan di profil akunnya.

BACA JUGA:  Whatsapp Keluarkan Aturan Baru

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, Selasa, 14 Mei 2024.

Kompol Abdul menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai memposting foto-foto seksinya untuk menarik perhatian korban.

“Pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500 ribu yang kemudian disepakati menjadi Rp200 ribu setelah proses tawar-menawar,” ujarnya.

BACA JUGA:  33 Penyu Hijau Dilepas di Pantai Kuta

Pada saat yang telah ditentukan, ketiga pelaku berangkatt dari kos mereka menuju tempat pertemuan dengan korban di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan Kalideres.

Pada saat di lokasi, kedua pelaku ini menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor Polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.

“Korban memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kotori Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Baliho

Tak hanya itu, para pelaku yang berhasil mengambil handphone, aplikasi Shopee Paylater milik korban juga dikuras habis pelaku. Akibat kejadian ini total kerugian mencapai Rp15 juta.

Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (LN/SIN)

.

Bagikan: