Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Sukseskan WWF Ke-10, Polda Bali Jalin Sinergitas Dengan Nelayan Simbar Segara
Letternews.net — Maraknya aksi kejahatan terhadap penangkapan hewan di lindungi seperti penyu di Wilayah Bali sangat yang dimana hewan tersebut sangat dilindungi ancaman yang akan terjadi apabila meningkatnya kasus penangkapan akan berdampak terhadap menurunnya populasi yang menyebabkan kepunahan terhadap hewan penyu .
Di Indonesia semua jenis penyu dilindungi berdasarkan PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang. Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Dalam mengantisipasi hal tersebut Kelompok Simbar Segara siap membantu pihak Kepolisian khususnya Polda Bali dalam membantu mengawasi sepanjang perairan pesisir dalam meminimalisir meningkatnya kasus pelanggaran penangkapan watwa liar di wilayah Bali.
Ketua Kelompok Nelayan Simbar Segara Ketut Darsana menambahkan pihaknya akan turut andil dalam mensukseskan jalannya kegiatan World Water Forum (WWF) ke-10 di Wilayah Bali demi terciptanya Bali yang aman. (LN/HUM)