Keluarga SYL Peluang di Tetapkan Tersangka TPPU oleh KPK

 Keluarga SYL Peluang di Tetapkan Tersangka TPPU oleh KPK

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.

Hal itu merespons fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL. Dalam persidangan disebutkan bahwa keluarga SYL turut menerima aliran uang hasil korupsi.

BACA JUGA:  Rekontruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap 4 Orang Warga Mimika Digelar

“Sangat sangat dimungkinkan (ditetapkan tersangka TPPU pasif) ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 2 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan soal undang-undang yang mengenal ketentuan mengenai TPPU pasif. TPPU pasif dapat terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

“Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum,” katanya.

BACA JUGA:  KPK Undang Tiga Calon Presiden Penguatan Anti Korupsi 

Ali menyebut, pihak keluarga akan sulit berdalih soal sumber kekayaan dari SYL. Sebab sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya tahu berapa gaji bulanan seorang menteri.

“Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan aliran uang kepada pihak keluarga terungkap lewat kesaksian di persidangan kasus korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL. Dalam perkara itu, SYL didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp 44,5 miliar.

BACA JUGA:  Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Bali

Dalam sidang itu sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementan memberikan kesaksian aliran uang untuk kepentingan keluarga SYL. Beberapa di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare keluarga, tagihan kartu kredit hingga jajan istri. Sebagian kebutuhan itu disebut diambil dari anggaran Kementan.

KPK akan menelusuri kesaksian-kesaksian tersebut. Dia mengatakan kesaksian itu akan ditelusuri dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjerat SYL menjadi tersangka.

Sebagaimana pembuktian TPPU pada umumnya, KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan tindak pidana muasal, yakni korupsi yang dilakukan SYL. (LN/SIN)

.

Bagikan: