Satgas Kominfo Bakal Gandeng Interpol dalam Pemberantasan Judi Online

 Satgas Kominfo Bakal Gandeng Interpol dalam Pemberantasan Judi Online

Foto: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong

Letternews.net — Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah, akan bekerja sama dengan interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.

“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” kata Usman dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Jembrana, Serahkan Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar ke Kejari Jembrana

Menurut Usman, keberadaan Satgas ini akan memudahkan berkoordinasi dengan pihak di luar negeri. Tujuannya, supaya dalam penanganan praktik judi online ini bisa secara menyeluruh.

Usman menilai, upaya melibatkan Interpol dilatari temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.

Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023, terdapat server yang berada di Filipina dan Kamboja. Sehingga kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.

BACA JUGA:  Tahun Depan Pembelian LPG 3 kg Akan Dibatasi 

“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” tuturnya.

Lebih lanjut, Usman menerangkan, untuk di dalam negeri, Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.

BACA JUGA:  HUT Ke-79 RI di IKN, Jokowi Kenakan Pakaian Adat Kesultanan Kutai

Satgas akan bekerja di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

“Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online,” tukasnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: