KPK Periksa Anggota DPR Dari PDIP Terkait Korupsi APD Kemenkes

 KPK Periksa Anggota DPR Dari PDIP Terkait Korupsi APD Kemenkes

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus, Kamis 18 April 2024.

Ihsan Yunus telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

BACA JUGA:  Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Ditahan KPK, Rektor Bebastugaskan

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya

Ali menjelaskan Ihsan diperikaa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Namun, Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Ihsan Yunus.

“Ihsan Yunus (swasta), yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik,” ujar Ali

Adapun dalam penanganan kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes, KPK sudah lebih dulu memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:  JAM-Intel Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah kepada Jajaran Intelijen Kejaksaan

Di antaranya, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali Dilantik

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum disampaikan identitasnya kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka (LN/SIN)

.

Bagikan: