Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Dua Penipu Bermodus Calo Penerimaan Anggota Polri di Amankan
Letternews.net — Polda Sulteng berhasil menangkap dua pria berinisial AAS (40) dan JT (58) setelah menipu warga Rp757 juta dengan modus calo penerimaan Polri. Polisi menduga masih ada 14 orang di luar Sulteng yang diduga menjadi korban aksi kejahatan pelaku.
“Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah berhasil ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol Djoko Wienarto dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 11 April 2024.
Awalnya, kata Djoko, polisi menerima dua laporan korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai inisial SDM dan HAP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku di Provinsi Jawa Barat awal Maret 2024.
“Tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur, Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok, Jawa Barat,” jelasnya.
Tersangka AAS, sambung Djoko, menjalankan aksinya dengan menemui korban di Banggai. Selanjutnya AAS memperkenalkan korban dengan tersangka JT yang seolah-olah merupakan profesor di PTIK Jakarta.
“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada korban sebagai profesor. JT yang biasa dipanggil profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu dari kedua korban. Sebenarnya baik anak atau cucu korban ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” paparnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp407 juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp350 juta. Penyerahan uang dilakukan dengan cara ditransfer korban secara bertahap.
“Aksi pelaku dilaporkan dua korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai yang mengalami total kerugian Rp 757 juta karena dijanjikan anak dan cucu korban lulus terpilih seleksi Bintara Polri,” ungkapnya.
Diketahui masih terdapat 14 korban lainnya dari aksi kedua pelaku yang terjadi di luar Sulteng. Dari kasus ini, Djoko mengimbau kepada warga agar tidak mempercayai calo dan menegaskan masuk Polri tidak dipungut biaya alias gratis.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 juncto 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (LN/SIN)