KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan

 KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan

Foto: Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya mulai  menyiapkan advokat untuk menghadapi gugatan sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan si Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:  KPU Umumkan Lima Kali Debat, Capres Tiga Kali Cawapres Dua Kali

Namun, Hasyim belum mau mengungkapkan jumlah maupun siapa saja sosok yang akan menjadi advokat KPU tersebut.

Hanya saja, KPU akan menyiapkan advokat untuk setiap gugatan berbeda. Mulai dari Pilpres 2024, Pileg DPR RI , DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD RI.

Kemungkinan KPU akan menggunakan pendekatan yang sama dengan 2019, yaitu para advokat dibagi berdasarkan partai politik.

“Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa. Nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota. Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” kata Hasyim.

BACA JUGA:  KPU Lantik PPK Se-Kota Denpasar Sinergitas Bersama Sukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, yang  diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.

BACA JUGA:  Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Adakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak per 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. (LN/SIN)

.

Bagikan: