MK Jadi Tumpuan Pencari Keadilan Pemilu

 MK Jadi Tumpuan Pencari Keadilan Pemilu

Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Letternews.net — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengaku bersyukur karena lembaga MK masih menjadi tumpuan bagi para pencari keadilan melalui gugatan hasil Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, akhirnya MK tetap jadi tumpuan asa bagi pencari kebenaran dan keadilan Pemilu 2024,” kata Jimly, lewat akun medsos X resminya, pada Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra, MK Masih Mempunyai Integritas Sebagai Penjaga Supremasi Konstitusi

Dimana, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD telah memasukkan gugatan ke MK. Selain itu, calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI serta partai politik  yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, juga telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Untuk itu, pakar hukum tata negara ini mengucapkan selamat bekerja serta selalu menjunjung profesionalitas kepada para hakim MK.

“Kepada negarawan pengawal konstitusi di MK, kita ucapkan selamat bekerja, tunjukkan sikap profesional, imparsial dan terpercaya,” kata Jimly.

BACA JUGA:  Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023

Sebagai informasi, tim kuasa hukum pasangan Anies-Imin melayangkan gugatan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, pada Kamis, 21 Maret 2024. Kemudian, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sore, giliran Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud MD yang memasukan gugatan ke MK.

MK diketahui akan  menggelar sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, yang  diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

BACA JUGA:  Sekjen PBB Komentari Terkait Pernyataan Presiden Jokowi 

“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak per 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. (LN/SIN)

.

Bagikan: