KPK Hanya Berhasil Ungkap 8 OTT Sepanjang 2023

 KPK Hanya Berhasil Ungkap 8 OTT Sepanjang 2023

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar delapan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2023. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingan dengan tahun 2022, yakni 10 kali operasi senyap.

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:  KPK Minta Tersangka Korupsi ASDP Kooperatif

“Dalam penanganan tersebut di antaranya KPK melakukan delapan giat tangkap tangan,” kata Ketua Nawawi Pomolango dalam keterangannya.

Adapun delapan OTT yang digelar KPK sepanjang 2023, di antaranya menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Dia terjerat kasus manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kemudian kasus suap proyek jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa-Sumatera. Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi.

BACA JUGA:  Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK

Selain Harno, KPK juga menetapkan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

BACA JUGA:  Surat Terbuka Kepada Anggota DPD RI, Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

BACA JUGA:  Lepas Tersangka Korupsi Kebijakan KPK Dinilai Janggal

Ketiga, kasus suap pengadaan digital Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Keempat, suap pengadaan barang dan jasa Badan SAR Nasional (Basarnas) yang menjerat Kepala Basarnas Laksdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor PT Taspen

Kelima, suap pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang menjerat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung sebagai tersangka.

Keenam, tangkap tangan yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Bakal Panggil ANS Kosasih

Selain kedua oknum jaksa itu, KPK juga menetapkan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka. Kedua pihak swasta ini merupakan tersangka penyuap dua pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Ketujuh, OTT yang berkaitan dengan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. KPK menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim.

Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari

BACA JUGA:  Jaksa KPK Panggil 5 Saksi ke Persidangan SYL

Terakhir, OTT terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan provinsi Maluku Utara yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi. (LN/SIN)

.

Bagikan: