Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK

 Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Idee Murni Pratama Mohammad Aufar Sadat pada hari ini, Jumat, 12 Januari 2024. Mantan suami aktris Olla Ramlan ini akan diperiksa berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Mohammad Aufar Sadat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Seru! Kapolda Bali Saksikan Parade 5th Multilateral Naval Exsercise (MNE) Komodo 2025

Juru bicara KPK berlatar belakang jakda itu mengatakan, Aufar sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik. “Saksi sudah hadir,” kata Ali.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada ketiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat tahu ihwal kasus korupsi yang diusut KPK. Namun lembaga anti rasuah itu sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina. Nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Tercatat KPK juga sudah mencegah empat orang terkait kasus ini, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

BACA JUGA:  Ketua KPK Tersangka, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Berdasarkan informasi yang diterima, empat pihak yang dicegah itu di antaranya Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto; pihak swasta sekaligus anak Damayanto, Alvin Pradipta Adiyota.

Kemudian Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; dan pegawai PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi, Frederick Aldo Gunardi.

BACA JUGA:  Oknum Kepala Desa Di Jember Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Meski KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka dengan alasan identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan. (LN/SIN)

.

Bagikan: