Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas Lima Sekolah Dasar

 Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas Lima Sekolah Dasar

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polisi menetapkan pria bernisial AH (42) sebagai tersangka pencabulan anak tirinya S (12) ) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Kekinian AH telah ditahan pihak kepolisian.

“Mulai kemarin yang bersangkutan telah kami resmi tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat, 5 Januari 2024.

BACA JUGA:  Korupsi Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Bintoro, pelaku AH telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2022 dan korban ketika itu masih kelas 5 SD. Dia menyebut jika pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.

“Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri,” tuturnya.

BACA JUGA:  138  Alumni FP Unwar dari Berbagai Angkatan Hadiri Temu Alumni Fakultas Pertanian

Bintoro mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jaksel.

Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

BACA JUGA:  Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 9 tahun

“Di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Bintoro (LN/SIN)

.

Bagikan: