KPU Terima Surat Laporan Terkait Transaksi Keuangan Ratusan Miliar Milik Bendahara Partai Politik

 KPU Terima Surat Laporan Terkait Transaksi Keuangan Ratusan Miliar Milik Bendahara Partai Politik

Foto: KPU RI

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:  PDIP Resmi Usung Ganjar Pranowo Dua Partai Nonparlemen Juga Ikut Dukung 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam surat tersebut diungkapkan PPATK menemukan adanya transaksi keuangan janggal hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik.

“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham dalam keterangannya, dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Idahm mengatakan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar Cegah Tindak Pidana Korupsi

“Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, kata Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) pada periode Januari 2022 – 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN.

Idham menjelaskan, menurut PPATK penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

BACA JUGA:  Bawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Masalah Sirekap

Merespon hal tersebut, Idham mengatakan kedepannya KPU bakal terus mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.

Idham mengingatkan, pelanggaran aturan dana kampanye bakal dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu yang berlaku.

BACA JUGA:  PLN Serahkan 800 Unit REC Setara 800 MWh Listrik EBT Ke Danone

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tandasnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: