Dugaan Pelanggaran Money Politic Saat Kampanye, AMIN Dilaporkan Ke Bawaslu

 Dugaan Pelanggaran Money Politic Saat Kampanye, AMIN Dilaporkan Ke Bawaslu

Foto: Capres-Cawapres nomor urut 1

Letternews.net — Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Imin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran money politic atau politik uang yang dilakukannya saat berkampanye di Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Usia Ke-60, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Meninggal Dunia

Laporan tersebut diadukan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (PPPK) atas temuan mereka dalam kampanye paslon Anies-Imin yang dihelat di Medan, 4 Desember 2023 lalu.

“Adapun atas perbuatan Cak Imin selaku Cawapres Peserta Pemilu” tersebut, maka menurut hukum patut diduga telah melakukan politik uang (money politik) dan dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) Jo. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu,” kata Meydika Ramadani dikutip dari siaran persnya, Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Siapkan Langkah Strategis Menghadapi Perekonomian Global

Lebih jauh Meydika menjabarkan bahwa dalam laporannya, PPPK melampirkan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Imin saat berkampanye.

“Paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 telah menyampaikan pernyataan di hadapan peserta kampanye pemilu yang pada pokoknya adalah Jika pihaknya/ pasangan AMIN menang (memimpin Indonesia), maka anak muda yang memiliki kemampuan dan tekad akan diberi modal usaha Rp10 juta,” kata Meydika.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Walikota Jaya Negara Saksikan Pementasan Wayang Cenk Blonk

Kini laporan tersebut telah masuk tim Bawaslu dan akan segera ditindaklanjuti. (LN/SIN)

.

Bagikan: