DPR Sahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

 DPR Sahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Foto: Gedung DPR RI

Letternews.net — Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ITE ini mengubah pasal atas sejumlah substansi yang disetujui di Komisi I DPR.

BACA JUGA:  Gubernur Bali dan Kapolda Lepas 1300 Pemudik Gratis Jelang Idul Fitri 2025, Koster: Astungkara Selamat dan Bahagia Bersama Keluarga

Awalnya, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE ini. Abdul Kharis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.

“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” kata Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat Paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR Apresiasi PLN Siapkan Listrik Masa Mudik 2023

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna itu kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan dalam rapat paripurna.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketokan palu pengesahan.

BACA JUGA:  Tutup PKB XLVII dan Buka FSBJ VII, Gubernur Koster: Budaya Bali Kuat, Tak Pernah Mati

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi wakil antara lain Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham pada Rabu, 22 November 2023. Seluruh fraksi telah menyetujui RUU dibawa ke Paripurna. (LN/SIN)

.

Bagikan: