KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Wamenkumham

 KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Wamenkumham

Foto: Juru Bicara KPK Ali Fikri

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

BACA JUGA:  KPK Berhasil Temukan Uang Miliaran di DPRD Jatim

“Untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di Kemenkumham, KPK hari ini memanggil tiga orang saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 30 November 2023.

Ketiga saksi yang dipanggil ialah Anita Zizlavsky selaku lawyer; wiraswasta Thomas Azali; dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Ardiana. KPK melakukan pencegahan Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA:  Dewan Pers dan Polda Bali Siap Kerja Sama Tangani Sengketa Pers

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej. Kemudian Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Upaya pencegaham ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu.

Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

BACA JUGA:  Hakim dan Panitera Pengadilan Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu. (LN/VID/SIN)

 

.

Bagikan: