Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Bidan Muda Ditemukan Tewas
Letternews.net — Kasus bidan muda ditemukan tewas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil diungkap. Korban berinisial HK (26) tewas dibunuh oleh pria yang dikenalnya NR. Mirisnya sebelum dibunuh, NR (23) ternyata sempat merudapaksa korban. Kini pelaku sudah diamankan dan telah ditahan guna pendalaman lebih lanjut. NR terancam penjara seumur hidup akibat merudapaksa dan membunuh HK.
Awal kasus Penemuan jasad korban saat pasien korban bernama Evi bersama suaminya hendak memeriksakan kandungan pada Senin (23/10/2023) sekiara pukul 12.10 WIB.
Kedua saksi mata mendatangi tempat tinggal korban yang terletak di Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, Desa Naga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Evi dan suaminya mengetuk pintu untuk memanggil korban. Namun setelah beberapa waktu, HK tidak kunjung keluar. Dilandasi rasa curiga, kemudian saksi mata mencoba masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang. Saksi mata sontak teriak histeris saat HK terbaring dalam kamar dengan kondisi terlentang.Evi lalu melaporkan kejadian ini ke tetangga korban guna diteruskan ke pihak perusahaan dan Polsek Selimbau.
Korban sudah tewas 24 jam Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membenarkan kasus kematian bidan HK.
“Bahwa hasil pemeriksaan visum oleh tenaga medis yaitu menerangkan bahwa korban meninggal dunia sudah lebih dari 24 jam, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” urainya.
Hendrawan melanjutkan, pada jasad korban ditemukan darah yang keluar dari bagian hidung dan mulut. Sedangkan kondisi kamar HK berantakan. Barang-barang berserakan dan ditemukan pecahan cermin. Selain itu polisi menemukan sejumlah obat-obatan di lokasi kejadian.
“Hasil cek lokasi tempat kejadian perkara ditemukan dua jenis obat yaitu merk Omedrinat, merk Ambroxol Hydroc Hloride dan dua buah kedondong kecil,” tambah Hendrawan.
Korban tewas dibunuh Setelah kurang lebih dua minggu lamanya, kasus kematian bidan HK menjadi misteri. Hingga akhirnya polisi menemukan fakta bahwa korban ternyata korban pembunuhan. Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelakunya NR.
Hendrawan menjelaskan, pelaku dibekuk di lokasi pelariannya di wilayah ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Pelaku kami tangkap pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, dan proses penangkapan berjalan dengan lancar dan aman,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Ada 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Xabre, 1 buah kalung bermatakan cincin, 1 Pcs Sweater berwarna hitam, 1 Pcs Celana panjang berwarna hitam, 1 Pcs Selimut, dan 1 Pcs Baju Tidur.
Korban dirudapaksa lalu dibunuh Hendrawan menguraikan, detik-detik pembunuhan korban berawal saat pelaku mendatangi TKP lewat pintu belakang dengan niatan jahat. Saat itu kondisinya tidak terkunci sehingga pelaku bisa masuk secara leluasa.
“Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban,” kata Hendrawan.
Hendrawan melanjutkan, pelaku mencekik leher korban dari belakang yang saat itu sedang tertidur. Pelaku kemudian merudapaksa korban yang dalam kondisi pingsan. Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak pergi, saat itulah korban tetiba sadar dari pingsannya. Pelaku lalu kembali menganiaya korban hingga tewas karena takut aksinya akan dilaporkan ke polisi.
“Jadi NR adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan seorang bidan HK, dengan cara dicekik,” tegas Hendrawan.
Sosok Pelaku Hendrawan mengungkap, NR merupakan karyawan peloading pada perusahaan Kelapa Sawit PT. PIP Tengkawang Estate. Sementara tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban. Keduanya hanya sebatas kenal satu sama lain.
“Karena saling kenal, sehingga pelaku merasa ketakutan dengan korban, takut dilaporkan ke polisi karena sudah mencekik dan memperkosa korban, maka pelaku membunuh korban dengan cara mencekik kembali dengan kedua tangan,” beber Hendrawan.
NR kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Ia terancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (LN/POL)