Anwar Usman Buka Suara Setelah Dicopot

 Anwar Usman Buka Suara Setelah Dicopot

Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Letternews.net — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar mengatakan jabatan milik Allah.

“Ya iyalah, jabatan milik Allah,” kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK. Dia mengatakan akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres.

BACA JUGA:  Presiden Tanggapi Terkait Pernyataan Mengenai Penghentian Kasus e-KTP

Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

BACA JUGA:  Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival Kembali Digelar

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya. (LN/POL)

.

Bagikan: