Tahanan KPK Meninggal Dunia Ini Penjelasanya

 Tahanan KPK Meninggal Dunia Ini Penjelasanya

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Eks anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Agus Rahma meninggal dunia, Rabu (1/11). Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.

Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:  Pria Asal Australia Ditemukan Membusuk Dikamar

“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Dia memastikan sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur. Sebab, yang bersangkutan meninggal dunia. “Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur,” ucap Ali.

BACA JUGA:  BPN Permudah Masyarakat Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim.

“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK,” pungkas Ali. (LN/POL)

.

Bagikan: