Kabareskrim Ungkap Praktik Korupsi Dana Desa

 Kabareskrim Ungkap Praktik Korupsi Dana Desa

Foto: Ilustrasi Dana Desa

Letternews.net — Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa praktik korupsi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pejabat pemerintah pusat, melainkan juga merasuki tingkat desa.
Demikian disampaikan Komjen Pol Wahyu Widada saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:  Upaya Turunkan Angka Stunting, Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Kemenkes Gelar Pameran Gizi
“Dalam tren catatan risiko kami, bahwa dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak. Tapi korupsi dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu, 30 Oktober 2023.
“Kita lihat ada menteri, ada pejabat, tapi di tingkat desa, di kepala desa, penggunaan dana desa juga banyak dilakukan penyimpangan,” sambungnya.
BACA JUGA:  44 Tanah dan Bangunan Terkait Korupsi LPEI di Sita KPK
Wahyu juga mengungkap bahwa penyimpangan penggunaan dana desa semakin marak terjadi. Pejabat di tingkat desa kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan dinas yang tidak relevan. Meskipun ia tidak merinci daerah-daerah yang terlibat dalam praktik ini.

“Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, untuk seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” katanya.
Kabareskrim Polri menilai bahwa salah satu penyebab praktik korupsi di tingkat desa adalah minimnya pemahaman para pejabat desa dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:  4 Terpidana Kasus Korupsi Telkom Group di Periksa KPK
Oleh karena itu, Polri turun tangan dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pendampingan kepada mereka.
“Karena tidak semua kepala desa di daerah-daerah tertentu, terutama di daerah yang mungkin tidak tersentuh pendidikan, paham bagaimana cara memanfaatkan dana desa,” jelas Wahyu. (LN/POL)
.

Bagikan: