Uji Materi Yang Tengah Diajukan Dipertanyakan Urgensinya Berbagai Pihak

 Uji Materi Yang Tengah Diajukan Dipertanyakan Urgensinya Berbagai Pihak

Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Letternews.net — M. Lukman Pengamat komunikasi politik Universitas Bhayangkara mempertanyakan urgensi dari uji materi yang tengah diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

BACA JUGA:  Polri Usut Dugaan Korupsi BUMD

Dia mengkhawatirkan jika uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.

M. Lukman menganggap gugatan itu tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan publik. Seperti diketahui bersama, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.

Lukman berpendapat menurunkan batas usia capres-cawapres dapat didasari dari kebutuhan kalangan generasi muda. Mengingat kondisi dari partisipasi kalangan muda di Indonesia yang masih sangat rendah dalam politik.

BACA JUGA:  Konsolidasi, PDIP Bali Target Sapu Bersih Kemenangan di Pilkada

“Sebaiknya, kemendesakan agar syarat usia capres-cawapres diturunkan di bawah 40 tahun lantas tidak serta-merta dinilai sebagai desakan mayoritas masyarakat, dan jangan pula dianggap kehendak holistik dari lokomotif generasi muda di Indonesia,” kata Lukman saat dihubungi Letternews, Jumat (29/9).

Faktanya, lanjut dia, masih banyak generasi muda dari dekade terakhir kalangan milenial maupun generasi Z yang terlampau sibuk dengan dunianya bahkan sengaja menjauhkan diri dari hiruk pikuk politik.

“Mereka anggap jelimet,” tutur M. Lukman.

BACA JUGA:  36 Pamen Kodam IX/Udayana Dianugerahi Kenaikan Pangkat

Kondisi politik Indonesia, menurutnya, membuat generasi muda justru melihat perpolitikan menjadi sesuatu yang enggan untuk ditekuni atau bahkan hanya sekadar diketahui.

Dia memberi contoh negara Jepang, negara yang menurunkan batas usia minimun bagi peserta Pemilu dari 20 tahun menjadi 18 pada 2016 silam.

Alih-alih bertujuan mendongkrak partisipasi anak muda mencapai 40 persen, tetapi kecenderungan partisipasi mereka tetap lebih rendah.

BACA JUGA:  Anwar Usman Buka Suara Setelah Dicopot

“Jangan sampai upaya memperjuangkan syarat usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun justru sejak awal merupakan efek frustasi partai politik atas hasrat libidisnya demi menaikkan prestise partikular seorang-dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda. Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” tandasnya. (LN/TAN)

.

Bagikan: