Polda Bali Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengerusakan Resort 

 Polda Bali Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengerusakan Resort 

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

Letternews.net — Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pada selasa 19 September 2023, Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.

BACA JUGA:  Polda Bali dan Pemprov Bali Perkuat Sinergitas untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Pangdam Pastikan Kunjungan Wapres RI di Bali Aman dan Lancar

Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut. Ucap Kabid Humas. (LN/POL)

.

Bagikan: