81 Tas Mewah hingga 141 Perhiasan, Harvey Moeis Belikan Sandra 

 81 Tas Mewah hingga 141 Perhiasan, Harvey Moeis Belikan Sandra 

Foto: Harvey Moeis

Letternews.net — Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut kasus dugaan korupsi timah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

BACA JUGA:  Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah

“Telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.

Pencucian uang itu dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Adapun Harvey Moeis bersama dengan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut telah menerima uang sejumlah Rp420 miliar terkait kasus ini. Uang itu diterima Harvey Moeis secara tunai dan melalui transfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa,” ujar jaksa.

BACA JUGA:  Denpasar Kite Festival VIII, Komitmen Lestarikan Tradisi Melayangan, Jadi Wahana Ekepsreasi dan Kreatifitas Budaya Bagi Rare Angon

Sejak 2018 sampai 2023 Harvey meminta Helena untuk mentransfer uang ke empat rekening BCA yang berbeda atas nama Harvey Moeis. Di antaranya sebesar Rp6,7 miliar, Rp2,7 miliar, Rp32,1 miliar, Rp5,5 miliar

“Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional,” kata jaksa.

Kemudian, uang itu juga ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis, sebesar Rp3,1 miliar dan rekening BCA atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80 juta.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga menerima uang secara tunai dari para pemilik smelter swasta antara lain Robert Indarto dan Tamron alian Aon.

BACA JUGA:  Menjadi Lansia Merupakan Yang Pasti

Adapun uang yang sudah diterima Harvey Moeis sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional PT Refined Bangka Tin. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan terdakwa Harvey.

Di antaranya, membeli sejumlah bidang tanah, membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia sebesar Rp5.765.130.53. Kemudian membeli sejumlah mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Ferrari, Lexus dan Porsche dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan lain.

Harvey juga membeli satu unit mobil Mini Cooper atas nama dirinya tahun perolehan 2022. Dia juga membeli satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

BACA JUGA:  Menteri Airlangga Hartarto: Percepatan Pemulihan Ekonomi Global prioritas dalam Presidensi G20 Indonesia

Kemudian, Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Dia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021. Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut. Yakni membayar cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

BACA JUGA:  Koster dan De Gadjah Bertemu 

Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kemudian pembelian 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.

Selanjutnya pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Tutup Bartle Bogle Hegarty dan Smart Wallet

“Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$500 sampai dengan US$750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT Quantum Skyline Exchange,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Sin

.

Bagikan: