48,35 Triliun Anggaran Tahun 2024 Yang Diajukan Kemenkeu

 48,35 Triliun Anggaran Tahun 2024 Yang Diajukan Kemenkeu

Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani

Letternews.net — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp48,35 triliun, yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Dikutip dari Antara Sabtu (17/06).

BACA JUGA:  Direktur Keuangan PT Sinarmas Diperiksa KPK

“Kami mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp48,35 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Wamenkeu merinci, pagu indikatif Kementerian Keuangan tersebut jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.

Pagu Indikatif tersebut dialokasikan kepada lima program yang akan dijalankan Kementerian Keuangan. Pertama, Program Kebijakan Fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai Produk Domestik Bruto (PDB) Rp19.588 triliun.

BACA JUGA:  Prabowo Komitmen Lanjutkan IKN

Terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik. Indikator sasaran programnya antara lain mencapai rasio defisit terhadap PDB sebesar 2,16 hingga 2,64 persen, naik dari 2,85 persen di 2023, serta indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan mencapai angka 86 dari skala 100.

Program kedua yakni Program Pengelolaan Penerimaan Negara yang mendapatkan pagu indikatif Rp2,48 triliun.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Kuota Haji KPK Siap Bantu Pansus DPR

Rencananya sebanyak 133 kegiatan akan dilakukan terkait pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan. Indikator sasaran program antara lain rasio penerimaan perpajakan sebesar 9,92 hingga 10,2 persen terhadap PDB.

“Ini adalah untuk menjaga supaya kita bisa betul-betul mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp2.717 triliun sampai dengan Rp2.861 triliun di tahun 2024,” ujar Wamenkeu.

Program ketiga adalah Program Pengelolaan Belanja Negara dengan Pagu Indikatif Rp28,74 miliar dengan output utama alokasi belanja negara sebesar Rp3.215 triliun hingga 3.476 triliun.

Terdapat 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan Ibukota Negara (IKN), serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  TNI AD Tebar Semangat Kompetitif dan Patriotik Generasi Milenial Melalui Turnamen E-Sports Piala Kasad

Selanjutnya, program keempat yaitu Program Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko (PKNR) dengan pagu indikatif Rp310,82 miliar dengan output utama pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp3.215 triliun hingga Rp3.476 triliun, dan pengelolaan aset senilai Rp12.325 triliun.

Sebanyak 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Program kelima adalah Program Dukungan Manajemen yang mendapatkan pagu indikatif Rp45,49 triliun dengan output utama antara lain pengelolaan organisasi dengan 1.080 satuan kerja dan 78.882 orang pegawai. Rencananya terdapat 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada 4 program teknis Kemenkeu, maupun layanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu. (LN/RD)

.

Bagikan: