44 Tanah dan Bangunan Terkait Korupsi LPEI di Sita KPK

 44 Tanah dan Bangunan Terkait Korupsi LPEI di Sita KPK

Foto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardika

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BACA JUGA:  Ini Ketentuan PPN-FTZ, Berlaku Mulai Hari Ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa puluhan aset yang disita itu ditaksir memiliki nilai sejumlah Rp200 miliar.

“Disampaikan bahwa sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA:  PDIP Ungkap Nama yang Layak Jadi Capres 2024

“Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK,” kata Tessa.

Dia mengatakan terdapat aset lain yang ditemukan penyidik dan sedang dalam anggunan. Hanya saja, Tessa bisa diinformasikan karena pendalaman masih dilakukan.

KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

BACA JUGA:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa

Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.

Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.

Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur. LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp1 triliun.

Reporter: Tim

.

Bagikan: